PENGUMUMAN
PENDAFTARAN PERANGKAT DESA TEGALREJO
Pemerintah Desa Tegalrejo membuka kesempatan bagi warga desa yang berminat untuk menjadi perangkat desa. Pendaftaran ini untuk mengisi formasi Kepala Dusun Kramat yang kosong.
Kualifikasi:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
- berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah atau yang sederajat.
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun sejak terjadi kekosongan (25 April 2025); dan
- berbadan sehat.
Berkas yang diperlukan :
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik dilegalisir Disdukcapil;
- surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
- surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
- fotocopy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang dan menunjukkan Ijazah aslinya;
- fotocopy kutipan Akte Kelahiran dilegalisir Disdukcapil
- surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dikeluarkan instansi yang berwenang disertai indikatornya;
- surat pernyataan sanggup bertempat tinggal menetap di desa/dusun yang bersangkutan setelah diangkat menjadi Perangkat Desa;
- fotocopy Surat keputusan tentang pengangkatan bagi Perangkat desa, anggota BPD atau Lembaga kemasyarakatan Desa yang masih aktif (bila ada);
- surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Sekretaris Desa;
- surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota BPD;
- surat keterangan persetujuan dari atasannya/pejabat yang berwenang bagi PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar background berwarna biru;
- surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
Batas waktu pendaftaran: 24 Juni 2025
Tempat pendaftaran: Kantor Desa Tegalrejo Kecamatan Ngadirejo
Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi, silakan mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Desa Tegalrejo.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook